JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi hingga saat ini.
"Berdasarkan pantauan kami penyebabnya diantaranya adalah perbedaan data Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit yang dilaporkan dengan realisasinya," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/3/2022).
"Kebijakan DMO tanpa diikuti adanya pertemuan antara eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, hingga adanya dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan Hari Raya," sambungnya.
Baca juga: Menko Airlangga: Minyak Goreng Kemasan Sesuaikan Harga Keekonomian
Bahkan, lanjut Yeka, hingga saat ini masih ditemukan panic buying di tengah masyarakat. Ia mengakui saat ini isu minyak goreng bukan lagi hanya membahas harganya yang mahal, melainkan juga soal ketersediaannya yang langka.
Yeka menilai, sebelum pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang di dalam Permendag No 1 hingga 6, Tahun 2022 yang dirilis pada Januari dan Februari 2022, minyak goreng masih ditemukan meskipun harganya yang masih mahal.
Namun sejak kebijakan tersebut diluncurkan, minyak goreng lenyap tak terlihat. Padahal harga barangnya sudah diatur oleh pemerintah lewat Harge Eceran Tertinggi (HET).
"Jika kita melihat sebelum adanya keluar kebijakan Permendag No. 1 Tahun 2022, Permendag No. 3 Tahun 2022, hingga Permendag No.6 Tahun 2022 yang dirilis bulan Januari dan Februari. Maka bulan sebelumnya minyak goreng itu tersedia tetapi harganya mahal," ujar Yeka.
Di sisi lain Yeka juga menilai, pemerintah gagal melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan dalam mengendalikan harga.
“Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 14.000/Liter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.